https://www.niagahoster.co.id/ref/52000

Hosting Unlimited Indonesia

Monday, April 1, 2013

MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU


Pendahuluan
Pemilihan umum adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa ”kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan  menurut Undang-Undang Dasar”.


Pemilihan umum dapat terlaksana jika penyelenggaraannya didukung oleh semua elemen yang ada. Penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia telah berjalan dalam beberapa periode. Pasang-surut partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu terjadi sejak awal penyelenggaraan pemilu pada tahun 1955. Partisipasi masyarakat terkait langsung dengan demokrasi dan proses politik. Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pergantian dalam empat periode yaitu periode masa demokrasi parlememter, masa demokrasi terpimpin, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru dan yang terakhir adalah masa demokrasi Pancasila era reformasi. Masa demokrasi Pancasila era reformasi telah membawa perubahan pada proses pemilihan pemimpin kepala daerah skala daerah tingkat I dan II maupun pemimpin skala Nasional atau pemilihan Presiden R.I. dan Wakil Presiden R.I. yaitu dengan pergantian sistem dari demokrasi perwakilan ke bentuk demokrasi langsung. Pergantian sistem dari demokrasi perwakilan ke bentuk demokrasi langsung dalam pemilihan kepala daerah menyebabkan berlangsungnya proses politik yang sangat dinamis di Indonesia pasca Pemilu 2004. Hal ini ditunjukkan bahwa bulan Januari 2005 sampai dengan bulan Juni 2005 berlangsung Pilkada langsung di 7 provinsi, 145 kabupaten dan 26 kota. Setelah itu antara bulan Juni sampai dengan Desember 2005, ada sebanyak 4 Gubernur, 33 Bupati dan 9 Walikota yang akan menyelesaikan masa jabatannya (AA GN Ari Dwipayana, 2005).
Penyelenggaraan pemilihan umum yang ideal adalah adanya partisipasi masyarakat yang optimal sehingga terwujud suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar. Partisipasi masyakat sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilihan umum baik dalam bentuk penggunaan haknya dalam pemilihan maupun partisipasi masyarakat yang tercantum dalam UU No.10 tahun 2008. Partisipasi masyarakat yang dimaksud dalam Undang-Undang R.I. No. 10 tahun 2008 yaitu pada Bab XIX tentang Partisipasi Masyarakat dan Penyelenggaraan Pemilu Pasal 244 ayat 1 menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat dan ayat 2 menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilu, survey atau jajak pendapat tentang Pemilu dan penghitungan cepat hasil Pemilu, dengan ketentuan :
a.    Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
b.    Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu.
c.    Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas.
d.    Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Wilayah negara Indonesia yang luas dengan jumlah penduduk yang besar dan menyebar di seluruh Nusantara serta memiliki kompleksitas nasional menuntut penyelenggara pemilihan umum yang profesional dan memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelenggaraan pemilihan umum yang telah berlangsung dan sedang berlangsung ternyata menyisakan berbagai masalah maupun persoalan yang perlu dianalisis dan dicarikan jalan solusi yang terbaik guna mengantisipasi terjadinya masalah maupun persoalan yang berkembang di kemudian hari. Kompleksitas nasional yang dihadapi penyelenggara pemilihan umum perlu diatasi dan didukung oleh semua elemen masyarakat yang ada di wilayah Nusantara demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, sejahtera, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia

Persoalan Golput
            Kita sudah sering mendengar di berita elektronik, membaca di media cetak bahwa ada fenomena masyarakat untuk memilih golput pada pilkada-pilkada di wilayah Indonesia. Masyarakat memilih golput sebenarnya sudah terjadi sejak Pemilu 1955. Pemilu 1955 yang dikenal paling "luber" dan paling demokratis, masyarakat yang memilih golput yakni sekitar 12 persen (atau naik sekitar 2 persen dari suara golput yang dicapai pada Pemilu 1999 yang hanya mencapai angka 10 persen). Itu pun jikalau kita memasukkan jumlah suara yang tidak sah karena berbagai alasan sebagai suara golput.
Hasil pilkada provinsi Jatim yang berlangsung pada tanggal 23 Juli 2008 lalu berbagai kota/kabupaten menunjukkan adanya pemilih memilih untuk tidak mencoblos untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Jumlah pemilih yang tidak mencoblos (Golput) pada pemilihan Gubernur Jatim di Kota Batu dua kali lipat dibandingkan pada pemilihan walikota sebelumnya. Hanya sekitar 40 hingga 50 persen warga di Kabupaten Lumajang dan Jember yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Jumlah suara pemilih golongan putih (Golput) dalam pemilihan walikota Malang-wakil walikota Malang mencapai lebih dari 32 persen (tempointeraktif.com, 2008).
Aroma golput terjadi pula pada Pilkada DKI Jakarta pada waktu lalu. Tingkat partisipasi politik masyarakat dalam Pilkada DKI Jakarta walaupun sebelumnya diprediksi akan berada di bawah 60 persen, kenyataannya pilkada langsung pertama di Ibu Kota ini mampu mengundang partisipasi yang cukup tinggi dibandingkan dengan pilkada di seputar Jakarta. Tingkat partisipasi masyarakat dalam pilkada, menurut hasil penghitungan cepat, diprediksi berada di kisaran 66,31 persen. Partisipasi paling tinggi di Jakarta Pusat (72,12 persen) dan terendah adalah Jakarta Utara (60,46 persen). Mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya (golput) tertinggi berada di Jakarta Utara (39,54 persen), sedangkan terendah berada di Jakarta Pusat (27,88 persen). Tingkat golput yang berada di kisaran 33,65 persen ternyata tidak terlalu jauh terpaut dengan perolehan riil suara pasangan Fauzi-Prijanto. Dari 126.223 sampel daftar pemilih tetap, pasangan tersebut meraih 37,2 persen. Malahan, dengan suara yang didapat Adang-Dani (27,2 persen) dari total sampel, ternyata golput lebih tinggi (Kompas, Kamis, 09 Agustus 2007).
Hasil pemantauan di tempat pemungutan suara pada Pilkada DKI Jakarta pada waktu lalu, sampel menunjukkan hampir semua perlengkapan, seperti bilik suara, kotak suara, daftar pemilih, tinta jari, dan papan penghitungan disiapkan sebelum pencoblosan dimulai. Penghitungan di TPS pun kebanyakan dilakukan tepat waktu, yaitu antara pukul 13.00 dan 13.59 dan selesai satu jam kemudian. Dilihat dari prosedur pilkada, pengamatan menunjukkan bahwa mayoritas TPS melakukan prosedur pencoblosan sesuai dengan aturan KPUD. Dalam penghitungan suara terlihat partisipasi berbagai pihak. Di hampir semua TPS yang diamati, saksi dari kedua calon turut hadir mengamati penghitungan suara. Selain itu, kehadiran masyarakat juga terlihat dalam penghitungan di hampir semua TPS. Akhirnya, meskipun di beberapa tempat pemungutan suara terjadi protes atas hasil yang diperoleh, secara umum hasil pilkada bisa diterima tanpa protes. Setidaknya, di 91,2 persen tempat pemungutan suara yang menjadi sampel hasil pilkada bisa diterima tanpa protes. (Kompas, Kamis 09 Agustus 2007)
Persoalan golput dalam studi kasus golput di Jakarta ataupun di daerah lain tetap memerlukan perlakuan layak. Kelayakan inilah yang kerap terganggu oleh dua kemungkinan sikap ekstrem: patriotisasi berlebihan dan pengabaian semena-mena. Di masa Orde Baru, memilih adalah kewajiban. Pengingkaran atas kewajiban ini kerap kali mesti berhadapan dengan koersi dan represi. Menjadi golput pun merupakan patriotisme politik dan sebuah perlawanan bermakna. Selepas Orde Baru, memilih tak lagi menjadi kewajiban, melainkan hak. Dalam konteks ini, menjadi golput pun menjadi hal biasa. Memilih atau tak memilih sama nilainya manakala dilakukan secara bertanggung jawab. Patriotisasi golput menjadi tak lagi relevan. Celakanya, patriotisasi berlebihan inilah yang masih kerap ditemui. Golput digeneralisasi sebagai perlawanan-padu. Golput disemati identitas politik bahkan ideologi yang patriotik: pelawan kezaliman. Patriotisasi berlebihan semacam ini mengidap masalah. Golput tidaklah mewakili sebuah kalangan atau kelompok politik homogen. Dalam konteks “memilih sebagai hak”, golput mewakili sebuah spektrum luas dan beragam. Golput dapat digolongkan dalam beberapa jenis, yaitu (Eep Saefulloh Fatah, 2007) :
-          golput teknis, yakni mereka yang karena sebab-sebab teknis tertentu (keluarga meninggal, ketiduran, dan lain-lain) berhalangan hadir ke tempat pemungutan suara, atau mereka yang keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tak sah.
-          golput teknis-politis, seperti mereka yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena kesalahan dirinya atau pihak lain (lembaga statistik, penyelenggara pemilu).
-          golput politis, yakni mereka yang merasa tak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tak percaya bahwa pilkada akan membawa perubahan dan perbaikan.
-          golput ideologis, sekalipun jumlahnya terbatas, yakni mereka yang tak percaya pada mekanisme demokrasi (liberal) dan tak mau terlibat di dalamnya entah karena alasan fundamentalisme agama atau alasan politik-ideologi lain. Maka, memosisikannya sebagai sebuah gerakan politik yang homogen dan padu adalah berlebihan. Sikap ini hanya menggelar panggung bagi para pahlawan kesiangan.
Bersikap sebaliknya, mengabaikan golput seolah sama sekali bukan faktor politik, juga sama bermasalahnya. Menggeneralisasi golput semata sebagai kegenitan politik dan mengabaikannya bukanlah tindakan bijak. Menyeragamkannya sebagai ekspresi kalangan tak berkesadaran politik juga sama tak layaknya. Bagaimanapun, golput tak jatuh dari langit. Dalam batas tertentu, golput mewakili sebuah gejala politik penting (turunnya kepercayaan masyarakat pada demokrasi, pemilu, partai, atau tokoh/kandidat), atau menggarisbawahi terjadinya kekeliruan penting seperti ketidakmampuan lembaga statistik, pemerintah, dan komisi pemilu dalam melakukan pendataan pemilih dan/atau sosialisasi tentang hal-ihwal pemilihan. Kehadiran dan penguatan golput, apalagi jika jumlahnya makin signifikan, selayaknya diperlakukan sebagai alarm. Dalam rentang waktu 2005-2007, umumnya pilkada di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota memang ditandai oleh tingkat partisipasi yang relatif lebih rendah dibandingkan pemilu 2004 (legislatif dan presiden). Angka rata-rata golput pilkada mencapai 27 persen. Dalam pilkada kabupaten, rata-rata golput 25 persen. Dalam pilkada kota dan provinsi rata-ratanya mencapai 34-35 persen.
Seorang ahli politik mengatakan bahwa golput masih merupakan suatu "makhluk" yang asing di dalam sebuah sistem politik kesukuan atau aliran. Di dalam bentuknya seperti yang dikenal dalam tradisi perpolitikan yang berkembang di negara-negara maju, golput tidak dikenal, atau lebih tepat tidak populer di dalam sebuah sistem politik kesukuan atau aliran seperti yang selama ini berkembang di Indonesia. Berbeda dari yang terjadi di dalam sistem politik rasional yang berkembang di negara-negara maju, di mana munculnya politik golput memiliki basis sosialnya di atas pertumbuhan industrialisasi dan berkembangnya lapisan tebal kelas menengah yang "independen", kehadiran politik golput di dalam sistem politik kesukuan atau aliran di Indonesia selama ini tidak memperoleh dukungan dari berkembangnya proses industrialisasi dan lahirnya suatu lapisan kelas menengah yang cukup tebal dan "independen". Jikalau kehadiran lapisan kelas menengah sudah terjadi juga, jumlah mereka bukan hanya belum cukup berarti, tetapi juga terpecah belah oleh beragam orientasi ideologis, dan lebih dari semua itu, tidak memiliki ciri-ciri suatu kelas menengah yang diperlukan bagi berkembangnya politik golput. Tiadanya lapisan cukup tebal kelas menengah yang "independen", kehidupan politik di Indonesia sampai saat ini masih sangat kental ditandai dengan ciri-ciri berikut. Pada sisi sistem kepartaian yang berkembang di Indonesia selama ini, semua partai politik peserta pemilu memiliki ciri sebagai organisasi-organisasi yang bersifat "patrimonial" dan "hegemonik" yang legitimasinya bersumber di dalam kekuasaan "ideologis" yang dibangun melalui keunggulan kualitas kepribadian atau karisma yang istimewa para pemimpin mereka. Pada sisi konstituen pendukung mereka, semua parpol peserta pemilu di Indonesia pada umumnya memperoleh dukungan mereka dari para pemilih Die Hard atau True Believers, yang menjatuhkan pilihan politik mereka bukan atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional berdasarkan tawaran-tawaran program yang diajukan oleh parpol yang mereka pilih, melainkan atas pertimbangan-pertimbangan emosional berdasarkan ikatan-ikatan primordial, seperti agama, ras, etnisitas, atau ikatan-ikatan kekerabatan, ikatan-ikatan kedaerahan dan sejenisnya dengan para pemimpin parpol yang mereka pilih (nasikun, 2008).
Hasil penelitian para ahli ilmu politik Indonesia maupun para Indonesianis yang lain memperlihatkan dengan sangat jelas bahwa sampai dengan Pemilu 1999 sistem politik kesukuan atau aliran masih sangat kuat mewarnai kehidupan politik di Indonesia (baca: a.l., Dahm, 1974; Gaffar, 1992a dan 1992b; Lay, 1974; Mackie, 1974; Surbakti, 1974; dan Mallarangeng, 1997). Indikasinya sangat jelas bahkan masih dapat kita baca di atas permukaan kehidupan politik kita sampai saat ini. Masih jelas di dalam ingatan kita, misalnya, betapa koalisi kekuatan-kekuatan politik yang menghadirkan dan kemudian menjatuhkan Gus Dur dan menggantikannya dengan Megawati Soekarnoputri sebagai presiden merupakan koalisi kekuatan-kekuatan politik kesukuan atau aliran (nasikun, 2008). Keputusan untuk menjadi pendukung golput hanya akan memberikan peluang bagi kemenangan parpol lain yang akan menentukan kebijakan-kebijakan publik yang merugikan kepentingan mereka. Jikalau perpecahan yang terjadi di dalam tubuh banyak parpol akhir-akhir ini telah menyebabkan kekecewaan para pendukung mereka, kekecewaan itu tidak akan mereka ekspresikan dalam bentuk pilihan suara golput, melainkan pada pilihan suara bagi parpol baru yang dihasilkan oleh perpecahan tersebut.
Beberapa kajian menyimpulkan, ada benang merah antara isu  golput dengan kinerja (performance) seluruh penyelenggara negara yang ditulang punggungi aparatur pemeritah (PNS, TNI, POLRI, BUMN/BUMD). Embrio hopeless serta govementless pada penyelenggara negara (legislatif, yudikatif, dan eksekutif), memunculkan embrio golput. Masyarakat (golput) bertanya-tanya, untuk apa ikut Pemilu, jika perilaku dan orientasi pemimpin dan panutan bangsa tidak sebagaimana mestinya. Mereka (golput) melihat adanya disorientasi antara tujuan dalam  menyelenggarakan negara, dengan realitas dilapangan. Terlepas dari besaran golput kelak, yang justru kerap absen dalam proses selepas pilkada adalah warga negara yang terus terjaga dan selayaknya kelak hal ini tak terjadi pada setiap penyelenggaraan pemilu kelak (Feisal Tamin, 2003).
Persoalan golput yang terjadi sekarang ini memanglah tidak mudah diatasi, yang pada intinya bahwa masyarakat kita yang telah dewasa dalam berdemokrasi semakin bertambah. Masyarakat telah mengalami berbagai pemilihan umum dengan ujung-ujungnya banyak yang mengalami kekecewaan dan tidak terjadinya perubahan yang signifikan. Hal ini memerlukan kebersamaan dalam mengatasi persoalan ini. KPUD, partai-partai, para kandidat dan kalangan lembaga swadaya masyarakat selayaknya menyikapi golput sebagai salah satu tantangan yang perlu jawaban layak dan segera. Ancaman golput yang tinggi semestinya mendorong berbagai kalangan itu untuk melipatgandakan kerja. KPUD harus memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya untuk mempersempit kemungkinan kebocoran dan pencederaan hak-hak pemilih. Partai-partai politik perlu mengintensifkan pendidikan politik. Hal ini sesuai dengan UU no 2 tahun 2008 pasal 31. Partai dan kandidat mesti mendekatkan isu dan program yang mereka tawarkan pada persoalan sehari-hari masyarakat dan pada pembelaan konkret hajat hidup orang banyak. Kalangan LSM juga selayaknya tergerak ikut memfasilitasi terbangunnya pemilih maupun golput yang bertanggung jawab.

Kompetisi Politik
Pilkada Langsung memungkinkan munculnya secara lebih lebar preferensi kandidat-kandidat yang bersaing serta memungkinkan masing-masing kandidat berkompetisi dalam ruang yang lebih terbuka dibandingkan ketertutupan yang sering terjadi dalam demokrasi perwakilan. Pilkada Langsung bisa memberikan sejumlah harapan pada upaya pembalikan “syndrome” dalam demokrasi perwakilan yang ditandai dengan model kompetisi yang tidak fair, seperti; praktek politik dagang sapi dan money politics. Persoalan kompetisi politik dalam studi kasus Pilkada sekitar tahun 2005-an sebelum dikeluarkannya UU no.22 tahun 2007 yaitu dengan mengacu pada UU no.32 tahun 2004 muncul problematika dalam isu kompetisi politik. Isu kompetisi politik ada problematika yang muncul dalam Pilkada langsung tahun lalu (AA GN Ari Dwipayana, 2005) :
Pertama, kompetisi politik yang terjadi Pilkada langsung tidak berjalan dengan berkualitas ketika lembaga penyelenggara pemilu tidak kompeten dan kredibel. Kedua hal tersebut seringkali dipertanyakan ketika dalam pasal 37 UU no. 32 tahun 2004 yang menyatakan bahwa Pemilihan Kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggungjawab kepada DPRD. Hal ini ditegaskan lagi dalam pasal 67 ayat (1) butir c yang menyatakan KPUD berkewajiban menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahpa pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat. Atau butir e dalam pasal yang sama dimana KPUD berkewajiban mempertanggujawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD. Pertanggungjawaban penyelenggaraan pilkada langsung oleh KPUD ke DPRD tentu menimbulkan sejumlah kontroversi ketika UU no. 12 tahun 2003 secara jelas menempatkan KPU sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Ketika UU no. 32 Tahun 2004 menempatkan KPUD dibawah dan bertanggungjawab pada DPRD maka sudah dipastikan akan muncul problematika dari sisi independensi-nya. Karena KPUD akan sangat mudah diintervensi atau juga “dikerjai” oleh kekuatan politik dominan yang menguasai DPRD. Disamping itu, ada beberapa pasal dalam UU no. 32 tahun 2004 yang juga “mengebiri” kewenangan KPUD sebagai penyelenggara Pilkada langsung. Misalnya, pasal 82 ayat (2) dimana DPRD mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi pembatalan sebagai calon apabila melakukan money politics. Selain itu, amanat UU no. 32 tahun 2004 yang menyerahkan kewenangan tata cara persiapan dan semua tata pelaksanaan pilkada kepada pemerintah dalam bentuk PP akan memungkinkan intervensi kepentingan politik Jakarta (pemerintah pusat) dan akhirnya KPUD menjadi tidak kredibel. Diluar itu, intervensi pemerintah pusat juga dimungkinkan oleh pasal 109 dalam pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur; Bupati maupun wakil bupati. Faktor kopetensi juga menjadi pertanyaan karena KPUD belum berpengalaman dalam membuat perencanaan teknis pelaksanaan pemilihan umum, padahal menurut UU no. 32 tahun 2004, tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggaraan Pilkada sangat besar. Kewenangan yang besar tanpa diimbangi oleh supervisi, asistensi teknis tentu akan menimbulkan problematika serius dalam teknis penyelenggaraan pilkada di daerah.
Problematika kedua adalah kredibilitas dan kompetensi Panitia Pengawas. Belajar dari pengalaman pemilu legislatif dan Pilpres, keberadaan lembaga pengawas seringkali tidak bisa berjalan dengan maksimal. Tidak maksimal-nya fungsi pengawasan ini salah satunya karena lembaga pengawas tidak bisa menjadi lembaga yang independen. Peluang ke arah berkurangnya kemandirian lembaga pengawas ini semakin besar ketika UU no. 32 Tahun 2004 menyatakan Panitia Pengawas dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada DPRD dan berkewajiban menyampaikan laporannya.
Problematika ketiga adalah netralitas birokrasi-pemerintahan daerah. Netralitas ini menjadi persoalan krusial ketika beberapa minggu ini di beberapa tempat sudah mulai muncul indikasi aparat birokrasi didayagunakan dan dikerahkan untuk mendukung kandidat yang ingin mencalonkan diri kembali. Kasus penolakan Penjabat Bupati di Kabupaten Kutai kertanegara menunjukkan bagaimana rentannya posisi birokrat dalam persaingan politik di daerah. Problematika ini terkait dengan beberapa isu; langkah-langkah politik dari Gubernur/ Bupati/ Walikota yang berakhir masa jabatannnya terutama dalam kasus pembiayaan Pilkada; dan posisi politik dari penjabat kepala daerah.
Problematika keempat adalah mengenai pembiayaan Pilkada. Persoalan di seputar pembiayaan akan terkait dengan kerdibilitas dan kapasitas KPUD dalam menyelenggarakan Pilkada. Ada beberapa isu yang berkaitan dengan pembiayaan Pilkada: (a). keterbatasan anggaran ketika terjadi kesenjangan antara kebutuhan anggaran yang diajukan oleh KPUD dengan realisasi yang disetujui oleh DPRD. (b). politisasi pembiayaan Pilkada, dimana posisi tawar yang dimiliki oleh kekuatan politik dominan atau Kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sangat besar dalam menentukan anggaran dan posisi itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik. (c). problem transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran oleh KPUD.
Problematika kelima berkaitan dengan kemandirian dan kopetensi Mahkamah Agung dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkada. Seperti yang diamanatkan oleh pasal 106 UU no. 32 Tahun 2004, bahwa Mahkamah Agung berwenang memutuskan sengketa hasil pilkada yang bersifat final dan mengikat. Pemberian kewenangan bagi Mahkamah Agung untuk memutus sengketa hasil pemilu disamping kontroversial kalau disandingkan dengan UU no. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, juga karena MA diragukan kredibilitasnya oleh publik (dengan munculnya isu Mafia peradilan) dan dari sisi kemampuannya, terutama dalam memutuskan dengan kurun waktu maksimal 14 hari (bagaimanapun MA dikenal mempunyai tumpukkan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan).
Problematika keenam menyangkut political equality (persamaan kesempatan untuk berkompetisi) ketika UU no. 32 tahun 2004 dalam pasal 56 ayat 2 menyatakan bahwa pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan sekurang-kurangnya 15 % dari jumlah kursi DPRD atau 15 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu legislatif di daerah bersangkutan. Pembatasan pasangan calon Kada yang hanya berasal dari Parpol atau gabungan parpol akan menimbulkan beberapa kosekuensi :
a.    Makin terbatasnya preferensi dari pemilih dalam mendapatkan figur-figur yang berkualitas. Karena banyak figur-figur yang memiliki kompetensi tinggi- justru pilihan politik mereka berada diluar – dan tidak bersedia masuk menjadi partisan partai politik. Kalaupun calon independen ini akhirnya masuk dalam bursa kompetisi intrenal partai politik maka posisi tawar mereka cenderung sangat lemah.
b.    Politik satu pintu membuat pintu menjadi sesak dan selanjutnya akan memperluas konflik internal dalam partai politik. Dalam pertarungan internal sudah dapat dipastikan akan digunakan segala cara untuk memenangkan pertarungan; seperti penggunaan kekuatan uang, mobilisasi dukungan, premanisme dan juga manipulasi wacana (isu kader dan non kader/ kutu loncat/ anak kos dan sebagainya).
c.    Hal di atas diperparah dengan fakta empirik yang menyatakan bahwa tidak semua parpol mau dan mampu mengembangkan mekanisme yang demokratis dalam menominasi calon yang diajukan. Seringkali yang justru muncul adalah cara-cara oligarkis yang memungkinkan segelitir elite memanfaatkan kesempatan untuk mendominasi proses pencalonan Kada.

Kepemimpinan yang akuntabel
Proses demokrasi di aras lokal tidak berhenti sampai dengan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah, melainkan harus lebih luas dan dalam termasuk menyangkut apakah kepimpinan politik-pemerintahan yang terpilih melalui pilkada bisa berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat banyak. Pilkada langsung bisa dianggap “gagal” apabila kepemimpinan politik-pemerintahan yang terbangun justru merepresentasikan kepentingan segelitir elite politik (oligarkis) yang berkuasa. Oleh karena, pilkada langsung- yang memungkinkan warga memilih pemimpin mereka secara langsung- harus diikuti oleh perluasan voice, akses dan kontrol masyarkat untuk terlibat secara partisipatoris dalam proses-proses kebijakan. Karena melalui model demokrasi partisipatoris itulah masyarakat akan mempunyai kesempatan untuk mengimbangi model demokrasi perwakilan dan perwalian.
Di era desentralisasi saat ini, seperti diamanatkan UUD 1945 yang telah diamandemen, Pilkada dianggap sebagai salah satu alat yang paling demokratis untuk memilih pemimpin di daerah-daerah, baik untuk Pemerintahan Kabupaten/Kota atau Propinsi. Tapi, bagaimana kenyataan di lapangan? Apakah proses demokrasi ini telah menghasilkan kepemimpinan ideal yang mampu menerjemahkan dan menempatkan agenda desentralisasi pada posisinya yang pas?
Prof. Boenyamin Hoessien, Guru Besar FISIP UI menegaskan Otonomi Derah pada dasarnya adalah wewenang untuk mengatur urusan pemerintahan yang bersifat lokalitas menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, desentralisasi sebenarnya menjelmakan otonomi masyarakat setempat untuk memecahkan berbagai masalah dan pemberian layanan yang bersifat lokalitas demi kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan. Desentralisasi dapat pula disebut otonomisasi, otonomi daerah diberikan kepada masyarakat dan bukan kepada daerah atau pemerintah daerah.
Lalu, bagaimana kenyataan di lapangan? Apakah agenda desentralisasi telah menjelma dalam bentuk otonomisasi kepada masyarakat di daerah? Atau, agenda desentralisasi baru tertahan dalam bentuk otonomisasi kepada para elit politik dan elit masyarakat setempat? Melihat praktik sebagian besar pemerintahan daerah di Indonesia akhir-akhir ini, rasanya pernyataan kedua lah yang relevan.
Masyarakat lebih disibukkan oleh hiruk pikuk agenda politik Pilkada  yang dianggap sebagai perwujudan demokrasi. Konsekuensinya, berapapun harganya, itu harus dilakukan terlepas di dalamnya memuat permainan politik uang dan macam-macam manipulasi. Persoalan seolah-olah sudah selesai jika Pilkada sudah memunculkan seorang pemimpin terpilih. Pemimpin terpilih ini bagaimana caranya harus mampu menempatkan esensi agenda otonomi daerah sebagai otonomi masyarakat setempat, itu rasanya itu masalah lain yang tidak terlalu perlu dipikirkan dan ironis memang.

Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam Pilkada langsung sangat dibutuhkan dalam proses berdemokrasi. Berbagai masyarakat di wilayah Indonesia sedang diberi pilihan untuk berpatisipasi dalam Pilkada yang berlangsung di daerahnya masing-masing, seperti halnya khususnya masyarakat banyumas dan umumnya masyarakat Jawa Tengah. Masyarakat Jawa Tengah pada bulan lalu telah mengadakan pesta pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur untuk periode 2008-2013, dan khususnya masyarakat Banyumas juga telah mengadakan pesta pemilihan Bupati dan wakil Bupati.
Sistem pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada Langsung) dalam perspektif desentralisasi dan demokrasi prosedural merupakan sebuah inovasi yang bermakna dalam proses konsolidasi demokrasi di aras lokal. Setidaknya, sistem Pilkada Langsung memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan sistem rekruitmen politik yang ditawarkan oleh model sentralistik “ala” UU no. 5 Tahun 1974 [1] atau model demokrasi perwakilan yang diretas oleh UU no. 22 Tahun 1999. [2] Secara normatif, berdasarkan ukuran-ukuran demokrasi minimalis, Pilkada Langsung menawarkan sejumlah manfaat dan sekaligus harapan bagi pertumbuhan, pendalaman dan perluasan demokrasi lokal antara lain sebagai berikut (AA GN Ari Dwipayana, 2005):
a.    Sistem demokrasi langsung melalui Pilkada Langsung akan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi warga dalam proses demokrasi dan menentukkan kepemimpinan politik di tingkat lokal dibandingkan sistem demokrasi perwakilan- yang lebih banyak meletakkan kuasa untuk menentukan rekruitmen politik di tangan segelitir orang di DPRD (Oligarkis).
b.    Pilkada Langsung dari sisi kompetisi politik memungkinkan munculnya secara lebih lebar preferensi kandidat-kandidat yang bersaing serta memungkinkan masing-masing kandidat berkompetisi dalam ruang yang lebih terbuka dibandingkan ketertutupan yang sering terjadi dalam demokrasi perwakilan. Pilkada Langsung bisa memberikan sejumlah harapan pada upaya pembalikan “syndrome” dalam demokrasi perwakilan yang ditandai dengan model kompetisi yang tidak fair, seperti; praktek politik dagang sapi dan money politics.
c.    Sistem pemilihan langsung akan memberi peluang bagi warga untuk mengaktualisasi hak-hak politiknya secara lebih baik tanpa harus direduksi oleh kepentingan-kepentingan elite politik-seperti yang kasat mata muncul dalam sistem demokrasi perwakilan. Setidaknya, melalui konsep demokrasi langsung, warga di area lokal akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh semacam pendidikan politik; training kepemimpinan politik dan sekaligus mempunyai posisi yang setara untuk terlibat dalam pengambilan keputusan politik.
d.    Pilkada Langsung memperbesar harapan untuk mendapatkan figure pemimpin yang aspiratif, kompeten dan legitimate. Karena, melalui Pilkada Langsung, kepala daerah yang terpilih akan lebih berorientasi pada warga dibandingkan pada segelitir elite di DPRD. Dengan demikian, Pilkada mempunyai sejumlah manfaat, berkaitan dengan peningkatan kualitas tanggungjawab pemerintah daerah pada warganya yang pada akhirnya akan mendekatkan kepala daerah dengan masyarakarat-warganya.
e.    Kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada akan memiliki legitimasi politik yang kuat sehingga akan terbangun perimbangan kekuatan (check and balances) di daerah; antara kepala daerah dengan DPRD. Perimbangan kekuatan ini akan meminimalisasi penyalahgunaan kekuasaan seperti yang muncul dalam format politik yang monolitik.
Salah satu isu krusial dalam Pilkada langsung adalah persoalan partisipasi politik. Partisipasi warga negara dalam pilkada memiliki kontribusi bagi pengembangan kualitas demokrasi kalau para partisipan memiliki kesadaran kritis dalam menggunakan hak-haknya. Ada beberapa poin penting dalam isu partisipasi politik ini (AA GN Ari Dwipayana, 2005):
-          Pertama, kemungkinan tingkat partisipasi politik yang rendah dalam Pilkada Langsung. Indikasi kerah ini setidaknya bisa bersandar pada data hasil pemilu legislatif pada bulan April 2004 dan Pilpres putaran pertama dan kedua. Apa yang terjadi dalam pemilu legislatif dan Pilpres bisa saja akan berulang kembali dalam Pilkada Langsung. Dalam tiga putaran pemilu itu, terlihat dengan jelas bagaimana tingkat partisipasi pemilih di Indonesia secara kuantitatif dan kualitatif. Salah satu yang menarik dari data itu adalah tingginya angka pemilih yang tidak menggunakan haknya dalam pemilu legislatif 2004. Bahkan beberapa media pernah membuat pernyataan bahwasanya partai politik yang memenangkan pemilu adalah partai Golongan Putih (Golput) karena jumlah golongan masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya mencapai angka 23,34 persen atau 34,5 juta rakyat.. Sebuah angka yang cukup besar dibandingkan dengan perolehan partai Golkar- yang memenangkan pemilu dengan 24,48 juta suara. Data statistik menunjukkan bahwa partisipasi pemilih dalam pemilu 2004 hanya mencapai 84,07 % dari total 148 juta pemilih yang terdaftar. Sementara suara tidak sah mencapai 8,81 % dari total 124,42 juta pemilih yang mencoblos. Dari 34, 5 juta yang tidak menggunakan hak pilih itu, 23,5 juta diantaranya tidak datang ke tampat pemungutan suara. Pilpres putaran kedua juga ditandai dengan meningkatnya jumlah suara golput. Kalau dalam pemilu legislatif, jumlah pemilih yang mengambil sikap golput 23,34 persen maka dalam pemilihan presiden putaran kedua mencapai angka 35.583.483 (23,37 persen). Memang tingginya jumlah pemilih yang tidak menggunakan haknya tidak selalu bisa dibaca sebagai sikap Golput karena mungkin saja kesalahan administrasi-pencatatan maupun lemahnya sosialisasi pemilu (kesalahan dalam mencoblos). Namun, melihat prolog pemilu 2004 yang ditandai dengan semakin besarnya tingkat ketidak percayaan (distrust) masyarakat pada partai politik, parlemen dan pemilu, maka tingginya angka pemilih yang tidak menggunakan haknya bisa dirasakan sebagai sebuah fenomena protes.
-          Kedua, kemungkinan kembalinya pola-pola partisipasi semu dalam Pilkada langsung; melalui instrumen mobilisasi massa pemilih dan buying votters. Keduanya bisa saling menguatkan, munculnya pemilih “siluman” sangat dekat dengan penggunaan uang dalam memperoleh dukungan. Bagiaman modusnya? Modus mobilisasi massa pemilih dalam Pilkada langsung ini setidaknya akan mirip dengan cara-cara yang digunakan pada pemilu Presiden puataran pertama- dimana seorang kandidat Presiden (walaupun tidak pernah dibuktikan) memobilsasi massa dari luar daerah ke sebuah Pesantren Al Zaitun di Jawa Barat. Dalam Pilkada langsung modus semacam bisa saja berulang, dimana kandidat yang bersaing akan memobilisasi massa dari luar Provinsi/ Kabupaten/ daerah dimana pilkadal itu berlangsung. Peluang mobilisasi pemilih ini menjadi kuat di tengah “kelemahan historis” sistem administrasi kependudukan, karena mudah “disogok” sehingga memudahkan seseorang atau sekelompok orang untuk mendapatkan KTP ganda.
-          Ketiga, kemungkinan munculnya diskriminasi terhadap pemilih berdasarkan etnisitas. Pentingnya faktor komposisi demografik berbasikan etnisitas dalam perhitungan politik masing kandidat yang bersaing dalam Pilkada langsung mengakibatkan akan ada upaya yang sistematik untuk memillah-milahkankan masyarakat berdasarkan sentimen etnisitas, seperti dalam kategori pribumi dan pendatang. Dalam konteks semacam ini akan muncul tindakan-tindakan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok pemilih yang dianggap tidak menguntungkan posisi politik dari beberapa kandidat.
Ketiga poin krusial dalam partisipasi ini memerlukan langkah-langkah yang serius dari penyelenggara Pilkadal untuk memikirkan kembali beberapa hal yaitu format pendidikan politik bagi warga agar bisa menggunakan hak pilihnya secara berkualitas; dimana pemilih memiliki kesadaran kritis dan bisa menentukan pilihan secara otonom.
Salah satu kesadaran kritis yang perlu dimiliki oleh warga negara adalah bahwa pilkada adalah persoalan penentuan orang yang akan menentukan nasibnya. Selain itu, perlu ada penataan kembali manajemen  pendaftaran pemilih  sehingga menghindari munculnya warga  yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya; men-desain early warning system dalam mencegah secara dini mobilisasi pemilih; menghindari aturan-aturan yang bersifat diskriminatif.

Civil Liberties (Kebebasan Sipil)
Dalam dimensi kebebesan sipil ada dua hal yang bisa menjadi problem krusial (AA GN Ari Dwipayana, 2005): Pertama, munculnya ketakutan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya karena penggunaan cara-cara kekerasan; premanisme, intimidasi secara fisik dan teror. Kedua, munculnya ketakutan dari pemilih untuk menggunakkan hak pilihnya karena menguatnya penggunaan wacana anti pluralisme- dimana orang takut memilih pilihan yang berbeda. Wacana anti pluralisme ini misalnya berbasiskan pada isu pribumi-pendatang; kekerabatan; maupun agama. Ketiga, adanya pembatasan kebebasan pada warga pemilih dalam memperoleh informasi tentang kandidat yang bersaing. Atau bahkan munculnya manipulasi informasi, dalam bentuk politik pencitraan tanpa ada ruang bagi pemilih untuk mengetahui track record calon Kada. Ada beberapa bentuk kebebasan informasi yang dibutuhkan dalam Pilkada: adanya transparansi dari pendanaan politik (political financing), transparansi dalam rekruitmen politik dalam partai, dan kecukupan informasi mengenai kandidat yang berkompetisi dalam pemilu. Para pemilih dalam pemilihan umum tidak semestinya disuruh “membeli kucing dalam karung”.

Indikator Keberhasilan Pilkada Langsung
Belajar dari kelemahan dan kritik dari demokrasi elektoral maka ukuran tentang kualitas Pilkada langsung seharusnya tidak diletakkan semata-mata pada ukuran formal-prosedural, melainkan jauh lebih dalam pada ukuran-ukuran kualitatif dan substantif. Ada beberapa perbedaan yang mendasar antara ukuran formal-prosedural dengan ukuran substantif (lihat tabel 1):

Tabel 1. Indikator Keberhasilan Pilkada Langsung

Ukuran Keberhasilan
Formal-Prosedural
Ukuran Keberhasilan Demokrasi yang substantif-berkualitas
Partisipasi
Kuantitas pemilih
Pemilih yang kritis
Tidak ada diskriminasi bagi pemilih;
Tidak ada partisipasi semu; karena mobilisasi dan buying votters.
Kompetisi
Jumlah kompetitor dan syarat formal kandidat terpenuhi
Kualitas kompetisi (Jurdil); peluang yang sama bagi semua warga
  Civil Liberties
Secara formal diakui
Tidak ada pembajakan hak-hak politik warga oleh elite
Hasil akhir Pilkada
Terpilihnya kepala daerah-wakil kepala daerah
Peningkatan kualitas responsivness dan pertanggungjawaban kepala daerah pada warga; mendekatkan pemerintah daerah dengan masyarkat serta akhirnya peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan bersama.
(AA GN Ari Dwipayana, 2005)
Dengan demikian, indikator pertama keberhasilan Pilkada adalah Pilkada seharusnya memberi ruang kebebasan bagi warga negara dalam mengekspresikan hak-hak dasar. Kedua, pilkada berlangsung melalui kompetisi yang fair. Ketiga, pilkada seharusnya menciptakan kepemimpinan politik yang berkualitas dan memiliki akuntabilitas yang tinggi. Dalam mewujudkan pilkada yang berkualitas, ketiga indikator tersebut di atas, seharusnya teraktualisasi dalam setiap tahap penyelenggaraan pilkada, mulai dari tahap pendaftaran pemilih, sampai pada pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Akhirnya, untuk mencapai demokrasi yang lebih substantif berdasarkan indikator di atas, maka cara melihat keberhasilan Pilkada langsung harus diletakkan pada sejauhmana pencapaian dari sisi proses dan hasil. Dalam dimensi proses, Pilkada langsung seharusnya dibaca sebagai sarana untuk memperdalam dan memperluas proses konsolidasi demokrasi di Indonesia secara kualitatif. Sedangkan dalam demensi hasil; pilkada langsung seharusnya ditempatkan sebagai instrumen untuk mendapatkan kepemimpinan politik yang lebih akuntabel dan responsif dalam mengantarkan pelayanan publik dan kesejahteraan bersama yang lebih baik bagi warga-masyarakat di daerah.

Kesimpulan dan Saran
Uraian diatas dapat diambil beberapa kesimpulan dan saran di bawah ini :
1.    Persoalan golput dapat diatasi dengan KPUD harus memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya, partai dan kandidat mendekatkan isu dan program yang mereka tawarkan pada persoalan sehari-hari masyarakat dan pada pembelaan konkret hajat hidup orang banyak dan kalangan LSM juga selayaknya tergerak ikut memfasilitasi terbangunnya pemilih maupun golput yang bertanggung jawab;
2.    Pilkada langsung seharusnya ditempatkan sebagai instrumen untuk mendapatkan kepemimpinan politik yang lebih akuntabel dan responsif dalam mengantarkan pelayanan publik dan kesejahteraan bersama yang lebih baik bagi warga-masyarakat di daerah;
3.    Adanya transparansi dari pendanaan politik (political financing), transparansi dalam rekruitmen politik dalam partai, dan kecukupan informasi mengenai kandidat yang berkompetisi dalam pemilu;
4.    Penyelenggara Pilkadal untuk memikirkan kembali beberapa hal yaitu format pendidikan politik bagi warga agar bisa menggunakan hak pilihnya secara berkualitas;
5.    Perlu ada penataan kembali manajemen  pendaftaran pemilih  sehingga menghindari munculnya warga  yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya; men-desain early warning system dalam mencegah secara dini mobilisasi pemilih; menghindari aturan-aturan yang bersifat diskriminatif.

DAFTAR PUSTAKA
Parmono,dkk., 2002, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta
Fatah Saefullah Eep, 2007, ANALISIS POLTIK : Mengelola Golput Jakarta, www.lsi.or.id/liputan/273/ananlisis-poltik-mengelola-golput-jakarta
Dwipayana Ari AA GN, 2005, Pilkada Langsung & otonomi Daerah, dalam makalah politik, http://www.plod.ugm.ac.id/makalah/pilkadal_dan_otoda.htm
Bambang Setiawan dan B.E. Satrio, 2007, Suara Golput Nyaris Menyamai Suara Pemenang, Kompas, Jakarta

Nasikun,2008, Golput, Siapa Takut?, Kompas, Jakarta

No comments:

Post a Comment