Pendahuluan
Pemilihan umum adalah
sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang
demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Pasal
2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan
bahwa ”kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Pemilihan umum dapat
terlaksana jika penyelenggaraannya didukung oleh semua elemen yang ada.
Penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia telah berjalan dalam beberapa
periode. Pasang-surut partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu
terjadi sejak awal penyelenggaraan pemilu pada tahun 1955. Partisipasi
masyarakat terkait langsung dengan demokrasi dan proses politik. Perkembangan
demokrasi di Indonesia telah mengalami pergantian dalam empat periode yaitu
periode masa demokrasi parlememter, masa demokrasi terpimpin, masa demokrasi
Pancasila era Orde Baru dan yang terakhir adalah masa demokrasi Pancasila era
reformasi. Masa demokrasi Pancasila era reformasi telah membawa perubahan pada
proses pemilihan pemimpin kepala daerah skala daerah tingkat I dan II maupun
pemimpin skala Nasional atau pemilihan Presiden R.I. dan Wakil Presiden R.I.
yaitu dengan pergantian sistem dari demokrasi perwakilan ke bentuk demokrasi
langsung. Pergantian sistem dari demokrasi perwakilan ke bentuk demokrasi
langsung dalam pemilihan kepala daerah menyebabkan berlangsungnya proses
politik yang sangat dinamis di Indonesia pasca Pemilu 2004. Hal ini ditunjukkan
bahwa bulan Januari 2005 sampai dengan bulan Juni 2005 berlangsung Pilkada
langsung di 7 provinsi, 145 kabupaten dan 26 kota. Setelah itu antara bulan
Juni sampai dengan Desember 2005, ada sebanyak 4 Gubernur, 33 Bupati dan 9
Walikota yang akan menyelesaikan masa jabatannya (AA GN Ari Dwipayana, 2005).
Penyelenggaraan pemilihan
umum yang ideal adalah adanya partisipasi masyarakat yang optimal sehingga
terwujud suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai,
tertib, dan lancar. Partisipasi masyakat sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan
pemilihan umum baik dalam bentuk penggunaan haknya dalam pemilihan maupun
partisipasi masyarakat yang tercantum dalam UU No.10 tahun 2008. Partisipasi
masyarakat yang dimaksud dalam Undang-Undang R.I. No. 10 tahun 2008 yaitu pada Bab
XIX tentang Partisipasi Masyarakat dan Penyelenggaraan Pemilu Pasal 244 ayat 1
menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat dan ayat
2 menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi
pemilu, survey atau jajak pendapat tentang Pemilu dan penghitungan cepat hasil
Pemilu, dengan ketentuan :
a.
Tidak
melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta
Pemilu.
b.
Tidak
mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu.
c.
Bertujuan
meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas.
d.
Mendorong
terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai,
tertib, dan lancar.
Penyelenggaraan pemilihan
umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud
apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai
integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Wilayah negara Indonesia yang
luas dengan jumlah penduduk yang besar dan menyebar di seluruh Nusantara serta
memiliki kompleksitas nasional menuntut penyelenggara pemilihan umum yang
profesional dan memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelenggaraan pemilihan
umum yang telah berlangsung dan sedang berlangsung ternyata menyisakan berbagai
masalah maupun persoalan yang perlu dianalisis dan dicarikan jalan solusi yang
terbaik guna mengantisipasi terjadinya masalah maupun persoalan yang berkembang
di kemudian hari. Kompleksitas nasional yang dihadapi penyelenggara pemilihan
umum perlu diatasi dan didukung oleh semua elemen masyarakat yang ada di
wilayah Nusantara demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, sejahtera,
demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah negara
Kesatuan Republik Indonesia
Persoalan Golput
Kita sudah sering mendengar di berita elektronik, membaca
di media cetak bahwa ada fenomena masyarakat untuk memilih golput pada
pilkada-pilkada di wilayah Indonesia. Masyarakat memilih golput sebenarnya
sudah terjadi sejak Pemilu 1955. Pemilu 1955 yang dikenal paling
"luber" dan paling demokratis, masyarakat yang memilih golput yakni
sekitar 12 persen (atau naik sekitar 2 persen dari suara golput yang dicapai
pada Pemilu 1999 yang hanya mencapai angka 10 persen). Itu pun jikalau kita
memasukkan jumlah suara yang tidak sah karena berbagai alasan sebagai suara
golput.
Hasil pilkada provinsi Jatim yang berlangsung pada
tanggal 23 Juli 2008 lalu berbagai
kota/kabupaten menunjukkan adanya pemilih memilih untuk tidak mencoblos untuk
memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Jumlah pemilih yang tidak mencoblos
(Golput) pada pemilihan Gubernur Jatim di Kota Batu dua kali lipat dibandingkan
pada pemilihan walikota sebelumnya. Hanya sekitar 40 hingga 50 persen warga di
Kabupaten Lumajang dan Jember yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Jumlah suara pemilih golongan putih
(Golput) dalam pemilihan walikota Malang-wakil walikota Malang mencapai lebih
dari 32 persen (tempointeraktif.com, 2008).
Aroma golput terjadi pula pada Pilkada DKI
Jakarta pada waktu lalu. Tingkat partisipasi politik masyarakat dalam Pilkada
DKI Jakarta walaupun sebelumnya diprediksi akan berada di bawah 60 persen, kenyataannya pilkada
langsung pertama di Ibu Kota ini mampu mengundang partisipasi yang cukup tinggi
dibandingkan dengan pilkada di seputar Jakarta. Tingkat partisipasi masyarakat
dalam pilkada, menurut hasil penghitungan cepat, diprediksi berada di kisaran
66,31 persen. Partisipasi paling tinggi di Jakarta Pusat (72,12 persen) dan
terendah adalah Jakarta Utara (60,46 persen). Mereka yang tidak menggunakan hak
pilihnya (golput) tertinggi berada di Jakarta Utara (39,54 persen), sedangkan
terendah berada di Jakarta Pusat (27,88 persen). Tingkat golput yang berada di
kisaran 33,65 persen ternyata tidak terlalu jauh terpaut dengan perolehan riil
suara pasangan Fauzi-Prijanto. Dari 126.223 sampel daftar pemilih tetap,
pasangan tersebut meraih 37,2 persen. Malahan, dengan suara yang didapat
Adang-Dani (27,2 persen) dari total sampel, ternyata golput lebih tinggi (Kompas, Kamis, 09
Agustus 2007).
Hasil pemantauan di tempat pemungutan suara pada Pilkada DKI Jakarta pada waktu lalu, sampel
menunjukkan hampir semua perlengkapan, seperti bilik suara, kotak suara, daftar
pemilih, tinta jari, dan papan penghitungan disiapkan sebelum pencoblosan
dimulai. Penghitungan di TPS pun kebanyakan dilakukan tepat waktu, yaitu antara
pukul 13.00 dan 13.59 dan selesai satu jam kemudian. Dilihat dari prosedur pilkada,
pengamatan menunjukkan bahwa mayoritas TPS melakukan prosedur pencoblosan
sesuai dengan aturan KPUD. Dalam penghitungan suara terlihat partisipasi
berbagai pihak. Di hampir semua TPS yang diamati, saksi dari kedua calon turut
hadir mengamati penghitungan suara. Selain itu, kehadiran masyarakat juga
terlihat dalam penghitungan di hampir semua TPS. Akhirnya, meskipun di beberapa
tempat pemungutan suara terjadi protes atas hasil yang diperoleh, secara umum
hasil pilkada bisa diterima tanpa protes. Setidaknya, di 91,2 persen tempat pemungutan
suara yang menjadi sampel hasil pilkada bisa diterima tanpa protes. (Kompas, Kamis 09 Agustus 2007)
Persoalan golput dalam studi kasus golput di Jakarta ataupun
di daerah lain tetap memerlukan perlakuan layak. Kelayakan inilah yang kerap
terganggu oleh dua kemungkinan sikap ekstrem: patriotisasi berlebihan dan
pengabaian semena-mena. Di masa Orde Baru, memilih adalah kewajiban.
Pengingkaran atas kewajiban ini kerap kali mesti berhadapan dengan koersi dan
represi. Menjadi golput pun merupakan patriotisme politik dan sebuah perlawanan
bermakna. Selepas Orde Baru, memilih tak lagi menjadi kewajiban, melainkan hak.
Dalam konteks ini, menjadi golput pun menjadi hal biasa. Memilih atau tak
memilih sama nilainya manakala dilakukan secara bertanggung jawab. Patriotisasi
golput menjadi tak lagi relevan. Celakanya, patriotisasi berlebihan inilah yang
masih kerap ditemui. Golput digeneralisasi sebagai perlawanan-padu. Golput
disemati identitas politik bahkan ideologi yang patriotik: pelawan kezaliman.
Patriotisasi berlebihan semacam ini mengidap masalah. Golput tidaklah mewakili
sebuah kalangan atau kelompok politik homogen. Dalam konteks “memilih sebagai
hak”, golput mewakili sebuah spektrum luas dan beragam. Golput dapat
digolongkan dalam beberapa jenis, yaitu (Eep Saefulloh Fatah, 2007) :
-
golput
teknis, yakni mereka yang karena sebab-sebab teknis tertentu (keluarga
meninggal, ketiduran, dan lain-lain) berhalangan hadir ke tempat pemungutan
suara, atau mereka yang keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tak sah.
-
golput
teknis-politis, seperti mereka yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena
kesalahan dirinya atau pihak lain (lembaga statistik, penyelenggara pemilu).
-
golput
politis, yakni mereka yang merasa tak punya pilihan dari kandidat yang tersedia
atau tak percaya bahwa pilkada akan membawa perubahan dan perbaikan.
-
golput
ideologis, sekalipun jumlahnya terbatas, yakni mereka yang tak percaya pada
mekanisme demokrasi (liberal) dan tak mau terlibat di dalamnya entah karena
alasan fundamentalisme agama atau alasan politik-ideologi lain. Maka,
memosisikannya sebagai sebuah gerakan politik yang homogen dan padu adalah
berlebihan. Sikap ini hanya menggelar panggung bagi para pahlawan kesiangan.
Bersikap
sebaliknya, mengabaikan golput seolah sama sekali bukan faktor politik, juga
sama bermasalahnya. Menggeneralisasi golput semata sebagai kegenitan politik
dan mengabaikannya bukanlah tindakan bijak. Menyeragamkannya sebagai ekspresi
kalangan tak berkesadaran politik juga sama tak layaknya. Bagaimanapun, golput
tak jatuh dari langit. Dalam batas tertentu, golput mewakili sebuah gejala
politik penting (turunnya kepercayaan masyarakat pada demokrasi, pemilu,
partai, atau tokoh/kandidat), atau menggarisbawahi terjadinya kekeliruan
penting seperti ketidakmampuan lembaga statistik, pemerintah, dan komisi pemilu
dalam melakukan pendataan pemilih dan/atau sosialisasi tentang hal-ihwal
pemilihan. Kehadiran dan penguatan golput, apalagi jika jumlahnya makin
signifikan, selayaknya diperlakukan sebagai alarm. Dalam rentang waktu
2005-2007, umumnya pilkada di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota memang
ditandai oleh tingkat partisipasi yang relatif lebih rendah dibandingkan pemilu
2004 (legislatif dan presiden). Angka rata-rata golput pilkada mencapai 27
persen. Dalam pilkada kabupaten, rata-rata golput 25 persen. Dalam pilkada kota
dan provinsi rata-ratanya mencapai 34-35 persen.
Seorang
ahli politik mengatakan bahwa golput masih merupakan suatu "makhluk"
yang asing di dalam sebuah sistem politik kesukuan atau aliran. Di dalam
bentuknya seperti yang dikenal dalam tradisi perpolitikan yang berkembang di
negara-negara maju, golput tidak dikenal, atau lebih tepat tidak populer di
dalam sebuah sistem politik kesukuan atau aliran seperti yang selama ini
berkembang di Indonesia. Berbeda dari yang terjadi di dalam sistem politik
rasional yang berkembang di negara-negara maju, di mana munculnya politik
golput memiliki basis sosialnya di atas pertumbuhan industrialisasi dan
berkembangnya lapisan tebal kelas menengah yang "independen",
kehadiran politik golput di dalam sistem politik kesukuan atau aliran di
Indonesia selama ini tidak memperoleh dukungan dari berkembangnya proses
industrialisasi dan lahirnya suatu lapisan kelas menengah yang cukup tebal dan
"independen". Jikalau kehadiran lapisan kelas menengah sudah terjadi
juga, jumlah mereka bukan hanya belum cukup berarti, tetapi juga terpecah belah
oleh beragam orientasi ideologis, dan lebih dari semua itu, tidak memiliki
ciri-ciri suatu kelas menengah yang diperlukan bagi berkembangnya politik
golput. Tiadanya lapisan cukup tebal kelas menengah yang
"independen", kehidupan politik di Indonesia sampai saat ini masih
sangat kental ditandai dengan ciri-ciri berikut. Pada sisi sistem kepartaian
yang berkembang di Indonesia selama ini, semua partai politik peserta pemilu
memiliki ciri sebagai organisasi-organisasi yang bersifat
"patrimonial" dan "hegemonik" yang legitimasinya bersumber
di dalam kekuasaan "ideologis" yang dibangun melalui keunggulan kualitas
kepribadian atau karisma yang istimewa para pemimpin mereka. Pada sisi konstituen pendukung mereka, semua
parpol peserta pemilu di Indonesia pada umumnya memperoleh dukungan mereka dari
para pemilih Die Hard atau True Believers, yang menjatuhkan pilihan
politik mereka bukan atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional berdasarkan
tawaran-tawaran program yang diajukan oleh parpol yang mereka pilih, melainkan
atas pertimbangan-pertimbangan emosional berdasarkan ikatan-ikatan primordial,
seperti agama, ras, etnisitas, atau ikatan-ikatan kekerabatan, ikatan-ikatan
kedaerahan dan sejenisnya dengan para pemimpin parpol yang mereka pilih
(nasikun, 2008).
Hasil
penelitian para ahli ilmu politik Indonesia maupun para Indonesianis yang lain memperlihatkan
dengan sangat jelas bahwa sampai dengan Pemilu 1999 sistem politik kesukuan
atau aliran masih sangat kuat mewarnai kehidupan politik di Indonesia (baca:
a.l., Dahm, 1974; Gaffar, 1992a dan 1992b; Lay, 1974; Mackie, 1974; Surbakti,
1974; dan Mallarangeng, 1997). Indikasinya sangat jelas bahkan masih dapat kita
baca di atas permukaan kehidupan politik kita sampai saat ini. Masih jelas di
dalam ingatan kita, misalnya, betapa koalisi kekuatan-kekuatan politik yang
menghadirkan dan kemudian menjatuhkan Gus Dur dan menggantikannya dengan
Megawati Soekarnoputri sebagai presiden merupakan koalisi kekuatan-kekuatan
politik kesukuan atau aliran (nasikun, 2008).
Keputusan untuk menjadi pendukung golput hanya akan memberikan peluang
bagi kemenangan parpol lain yang akan menentukan kebijakan-kebijakan publik yang
merugikan kepentingan mereka. Jikalau perpecahan yang terjadi di dalam tubuh
banyak parpol akhir-akhir ini telah menyebabkan kekecewaan para pendukung
mereka, kekecewaan itu tidak akan mereka ekspresikan dalam bentuk pilihan suara
golput, melainkan pada pilihan suara bagi parpol baru yang dihasilkan oleh
perpecahan tersebut.
Beberapa kajian menyimpulkan, ada benang merah
antara isu golput dengan kinerja
(performance) seluruh penyelenggara negara yang ditulang punggungi aparatur
pemeritah (PNS, TNI, POLRI, BUMN/BUMD). Embrio hopeless serta govementless
pada penyelenggara negara (legislatif, yudikatif, dan eksekutif), memunculkan
embrio golput. Masyarakat
(golput) bertanya-tanya, untuk apa ikut Pemilu, jika perilaku dan orientasi
pemimpin dan panutan bangsa tidak sebagaimana mestinya. Mereka (golput) melihat
adanya disorientasi antara tujuan dalam
menyelenggarakan negara, dengan realitas dilapangan. Terlepas dari besaran golput kelak, yang justru kerap
absen dalam proses selepas pilkada adalah warga negara yang terus terjaga
dan selayaknya kelak hal ini tak terjadi pada setiap penyelenggaraan pemilu
kelak (Feisal Tamin, 2003).
Persoalan golput yang
terjadi sekarang ini memanglah tidak mudah diatasi, yang pada intinya bahwa
masyarakat kita yang telah dewasa dalam berdemokrasi semakin bertambah.
Masyarakat telah mengalami berbagai pemilihan umum dengan ujung-ujungnya banyak
yang mengalami kekecewaan dan tidak terjadinya perubahan yang signifikan. Hal
ini memerlukan kebersamaan dalam mengatasi persoalan ini. KPUD, partai-partai, para kandidat dan kalangan
lembaga swadaya masyarakat selayaknya menyikapi golput sebagai salah satu
tantangan yang perlu jawaban layak dan segera. Ancaman golput yang tinggi
semestinya mendorong berbagai kalangan itu untuk melipatgandakan kerja. KPUD
harus memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya untuk mempersempit kemungkinan
kebocoran dan pencederaan hak-hak pemilih. Partai-partai politik perlu
mengintensifkan pendidikan politik. Hal ini sesuai dengan UU no 2 tahun 2008
pasal 31. Partai dan kandidat mesti mendekatkan isu dan program yang mereka
tawarkan pada persoalan sehari-hari masyarakat dan pada pembelaan konkret hajat
hidup orang banyak. Kalangan LSM juga selayaknya tergerak ikut
memfasilitasi terbangunnya pemilih maupun golput yang bertanggung jawab.
Kompetisi
Politik
Pilkada
Langsung memungkinkan munculnya secara lebih lebar preferensi kandidat-kandidat
yang bersaing serta memungkinkan masing-masing kandidat berkompetisi dalam
ruang yang lebih terbuka dibandingkan ketertutupan yang sering terjadi dalam
demokrasi perwakilan. Pilkada Langsung bisa memberikan sejumlah harapan pada
upaya pembalikan “syndrome” dalam
demokrasi perwakilan yang ditandai dengan model kompetisi yang tidak fair,
seperti; praktek politik dagang sapi dan money
politics. Persoalan kompetisi politik dalam studi kasus Pilkada sekitar
tahun 2005-an sebelum dikeluarkannya UU no.22 tahun 2007 yaitu dengan mengacu
pada UU no.32 tahun 2004 muncul problematika dalam isu kompetisi politik. Isu kompetisi politik ada problematika
yang muncul dalam Pilkada langsung tahun lalu (AA GN Ari
Dwipayana, 2005) :
Pertama, kompetisi politik
yang terjadi Pilkada langsung tidak berjalan dengan berkualitas ketika lembaga
penyelenggara pemilu tidak kompeten dan kredibel. Kedua hal tersebut seringkali
dipertanyakan ketika dalam pasal 37 UU no. 32 tahun 2004 yang menyatakan bahwa
Pemilihan Kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD yang
bertanggungjawab kepada DPRD. Hal ini ditegaskan lagi dalam pasal 67 ayat (1) butir
c yang menyatakan KPUD berkewajiban menyampaikan laporan kepada DPRD untuk
setiap tahpa pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya
kepada masyarakat. Atau butir e dalam pasal yang sama dimana KPUD berkewajiban
mempertanggujawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD. Pertanggungjawaban
penyelenggaraan pilkada langsung oleh KPUD ke DPRD tentu menimbulkan sejumlah
kontroversi ketika UU no. 12 tahun 2003 secara jelas menempatkan KPU sebagai
lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Ketika UU no. 32 Tahun 2004
menempatkan KPUD dibawah dan bertanggungjawab pada DPRD maka sudah dipastikan
akan muncul problematika dari sisi independensi-nya. Karena KPUD akan sangat
mudah diintervensi atau juga “dikerjai” oleh kekuatan politik dominan yang
menguasai DPRD. Disamping itu, ada beberapa pasal dalam UU no. 32 tahun 2004
yang juga “mengebiri” kewenangan KPUD sebagai penyelenggara Pilkada langsung.
Misalnya, pasal 82 ayat (2) dimana DPRD mempunyai kewenangan untuk memberikan
sanksi pembatalan sebagai calon apabila melakukan money politics. Selain itu, amanat UU no. 32 tahun 2004 yang
menyerahkan kewenangan tata cara persiapan dan semua tata pelaksanaan pilkada
kepada pemerintah dalam bentuk PP akan memungkinkan intervensi kepentingan
politik Jakarta (pemerintah pusat) dan akhirnya KPUD menjadi tidak kredibel.
Diluar itu, intervensi pemerintah pusat juga dimungkinkan oleh pasal 109 dalam
pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur; Bupati
maupun wakil bupati. Faktor kopetensi juga menjadi pertanyaan karena KPUD belum
berpengalaman dalam membuat perencanaan teknis pelaksanaan pemilihan umum,
padahal menurut UU no. 32 tahun 2004, tugas dan wewenang KPUD dalam
penyelenggaraan Pilkada sangat besar. Kewenangan yang besar tanpa diimbangi
oleh supervisi, asistensi teknis tentu akan menimbulkan problematika serius
dalam teknis penyelenggaraan pilkada di daerah.
Problematika kedua adalah
kredibilitas dan kompetensi Panitia Pengawas. Belajar dari pengalaman pemilu
legislatif dan Pilpres, keberadaan lembaga pengawas seringkali tidak bisa
berjalan dengan maksimal. Tidak maksimal-nya fungsi pengawasan ini salah
satunya karena lembaga pengawas tidak bisa menjadi lembaga yang independen.
Peluang ke arah berkurangnya kemandirian lembaga pengawas ini semakin besar
ketika UU no. 32 Tahun 2004 menyatakan Panitia Pengawas dibentuk oleh dan
bertanggungjawab kepada DPRD dan berkewajiban menyampaikan laporannya.
Problematika ketiga adalah
netralitas birokrasi-pemerintahan daerah. Netralitas ini menjadi persoalan
krusial ketika beberapa minggu ini di beberapa tempat sudah mulai muncul
indikasi aparat birokrasi didayagunakan dan dikerahkan untuk mendukung kandidat
yang ingin mencalonkan diri kembali. Kasus penolakan Penjabat Bupati di
Kabupaten Kutai kertanegara menunjukkan bagaimana rentannya posisi birokrat
dalam persaingan politik di daerah. Problematika ini terkait dengan beberapa
isu; langkah-langkah politik dari Gubernur/ Bupati/ Walikota yang berakhir masa
jabatannnya terutama dalam kasus pembiayaan Pilkada; dan posisi politik dari
penjabat kepala daerah.
Problematika keempat
adalah mengenai pembiayaan Pilkada. Persoalan di seputar pembiayaan akan
terkait dengan kerdibilitas dan kapasitas KPUD dalam menyelenggarakan Pilkada.
Ada beberapa isu yang berkaitan dengan pembiayaan Pilkada: (a). keterbatasan
anggaran ketika terjadi kesenjangan antara kebutuhan anggaran yang diajukan
oleh KPUD dengan realisasi yang disetujui oleh DPRD. (b). politisasi pembiayaan
Pilkada, dimana posisi tawar yang dimiliki oleh kekuatan politik dominan atau
Kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sangat besar dalam menentukan
anggaran dan posisi itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik. (c).
problem transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran oleh KPUD.
Problematika kelima
berkaitan dengan kemandirian dan kopetensi Mahkamah Agung dalam menyelesaikan
sengketa hasil Pilkada. Seperti yang diamanatkan oleh pasal 106 UU no. 32 Tahun
2004, bahwa Mahkamah Agung berwenang memutuskan sengketa hasil pilkada yang
bersifat final dan mengikat. Pemberian kewenangan bagi Mahkamah Agung untuk
memutus sengketa hasil pemilu disamping kontroversial kalau disandingkan dengan
UU no. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, juga karena MA diragukan
kredibilitasnya oleh publik (dengan munculnya isu Mafia peradilan) dan dari
sisi kemampuannya, terutama dalam memutuskan dengan kurun waktu maksimal 14
hari (bagaimanapun MA dikenal mempunyai tumpukkan pekerjaan rumah yang harus
diselesaikan).
Problematika keenam
menyangkut political equality
(persamaan kesempatan untuk berkompetisi) ketika UU no. 32 tahun 2004 dalam
pasal 56 ayat 2 menyatakan bahwa pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi
syarat perolehan sekurang-kurangnya 15 % dari jumlah kursi DPRD atau 15 % dari
akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu legislatif di daerah bersangkutan.
Pembatasan pasangan calon Kada yang hanya berasal dari Parpol atau gabungan
parpol akan menimbulkan beberapa kosekuensi :
a.
Makin
terbatasnya preferensi dari pemilih dalam mendapatkan figur-figur yang
berkualitas. Karena banyak figur-figur yang memiliki kompetensi tinggi- justru
pilihan politik mereka berada diluar – dan tidak bersedia masuk menjadi
partisan partai politik. Kalaupun calon independen ini akhirnya masuk dalam
bursa kompetisi intrenal partai politik maka posisi tawar mereka cenderung
sangat lemah.
b.
Politik
satu pintu membuat pintu menjadi sesak dan selanjutnya akan memperluas konflik
internal dalam partai politik. Dalam pertarungan internal sudah dapat
dipastikan akan digunakan segala cara untuk memenangkan pertarungan; seperti
penggunaan kekuatan uang, mobilisasi dukungan, premanisme dan juga manipulasi
wacana (isu kader dan non kader/ kutu loncat/ anak kos dan sebagainya).
c.
Hal
di atas diperparah dengan fakta empirik yang menyatakan bahwa tidak semua
parpol mau dan mampu mengembangkan mekanisme yang demokratis dalam menominasi
calon yang diajukan. Seringkali yang justru muncul adalah cara-cara oligarkis
yang memungkinkan segelitir elite memanfaatkan kesempatan untuk mendominasi
proses pencalonan Kada.
Kepemimpinan
yang akuntabel
Proses demokrasi di aras
lokal tidak berhenti sampai dengan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala
daerah, melainkan harus lebih luas dan dalam termasuk menyangkut apakah
kepimpinan politik-pemerintahan yang terpilih melalui pilkada bisa berorientasi
pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat banyak. Pilkada langsung bisa
dianggap “gagal” apabila kepemimpinan politik-pemerintahan yang terbangun
justru merepresentasikan kepentingan segelitir elite politik (oligarkis) yang
berkuasa. Oleh karena, pilkada langsung- yang memungkinkan warga memilih
pemimpin mereka secara langsung- harus diikuti oleh perluasan voice, akses dan
kontrol masyarkat untuk terlibat secara partisipatoris dalam proses-proses
kebijakan. Karena melalui model demokrasi partisipatoris itulah masyarakat akan
mempunyai kesempatan untuk mengimbangi model demokrasi perwakilan dan
perwalian.
Di era desentralisasi saat ini, seperti
diamanatkan UUD 1945 yang telah diamandemen, Pilkada dianggap sebagai salah
satu alat yang paling demokratis untuk memilih pemimpin di daerah-daerah, baik
untuk Pemerintahan Kabupaten/Kota atau Propinsi. Tapi, bagaimana kenyataan di
lapangan? Apakah proses demokrasi ini telah menghasilkan kepemimpinan ideal
yang mampu menerjemahkan dan menempatkan agenda desentralisasi pada posisinya
yang pas?
Prof. Boenyamin Hoessien, Guru Besar FISIP UI
menegaskan Otonomi Derah pada dasarnya adalah wewenang untuk mengatur urusan
pemerintahan yang bersifat lokalitas menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat. Dengan demikian, desentralisasi sebenarnya menjelmakan
otonomi masyarakat setempat untuk memecahkan berbagai masalah dan pemberian
layanan yang bersifat lokalitas demi kesejahteraan masyarakat yang
bersangkutan. Desentralisasi dapat pula disebut otonomisasi, otonomi daerah
diberikan kepada masyarakat dan bukan kepada daerah atau pemerintah daerah.
Lalu,
bagaimana kenyataan di lapangan? Apakah agenda desentralisasi telah menjelma
dalam bentuk otonomisasi kepada masyarakat di daerah? Atau, agenda
desentralisasi baru tertahan dalam bentuk otonomisasi kepada para elit politik
dan elit masyarakat setempat? Melihat praktik sebagian besar pemerintahan daerah
di Indonesia akhir-akhir ini, rasanya pernyataan kedua lah yang relevan.
Masyarakat
lebih disibukkan oleh hiruk pikuk agenda politik Pilkada yang dianggap sebagai perwujudan demokrasi.
Konsekuensinya, berapapun harganya, itu harus dilakukan terlepas di dalamnya
memuat permainan politik uang dan macam-macam manipulasi. Persoalan seolah-olah
sudah selesai jika Pilkada sudah memunculkan seorang pemimpin terpilih.
Pemimpin terpilih ini bagaimana caranya harus mampu menempatkan esensi agenda
otonomi daerah sebagai otonomi masyarakat setempat, itu rasanya itu masalah
lain yang tidak terlalu perlu dipikirkan dan ironis memang.
Partisipasi
Masyarakat
Partisipasi masyarakat
dalam Pilkada langsung sangat dibutuhkan dalam proses berdemokrasi. Berbagai
masyarakat di wilayah Indonesia sedang diberi pilihan untuk berpatisipasi dalam
Pilkada yang berlangsung di daerahnya masing-masing, seperti halnya khususnya
masyarakat banyumas dan umumnya masyarakat Jawa Tengah. Masyarakat Jawa Tengah
pada bulan lalu telah mengadakan pesta pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur
untuk periode 2008-2013, dan khususnya masyarakat Banyumas juga telah
mengadakan pesta pemilihan Bupati dan wakil Bupati.
Sistem pemilihan kepala
daerah secara langsung (Pilkada Langsung) dalam perspektif desentralisasi dan
demokrasi prosedural merupakan sebuah inovasi yang bermakna dalam proses
konsolidasi demokrasi di aras lokal. Setidaknya, sistem Pilkada Langsung
memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan sistem rekruitmen politik yang
ditawarkan oleh model sentralistik “ala” UU no. 5 Tahun 1974 [1] atau model
demokrasi perwakilan yang diretas oleh UU no. 22 Tahun 1999. [2] Secara
normatif, berdasarkan ukuran-ukuran demokrasi minimalis, Pilkada Langsung
menawarkan sejumlah manfaat dan sekaligus harapan bagi pertumbuhan, pendalaman
dan perluasan demokrasi lokal antara lain sebagai berikut (AA GN Ari Dwipayana, 2005):
a.
Sistem
demokrasi langsung melalui Pilkada Langsung akan membuka ruang partisipasi yang
lebih luas bagi warga dalam proses demokrasi dan menentukkan kepemimpinan
politik di tingkat lokal dibandingkan sistem demokrasi perwakilan- yang lebih
banyak meletakkan kuasa untuk menentukan rekruitmen politik di tangan segelitir
orang di DPRD (Oligarkis).
b.
Pilkada
Langsung dari sisi kompetisi politik memungkinkan munculnya secara lebih lebar
preferensi kandidat-kandidat yang bersaing serta memungkinkan masing-masing
kandidat berkompetisi dalam ruang yang lebih terbuka dibandingkan ketertutupan
yang sering terjadi dalam demokrasi perwakilan. Pilkada Langsung bisa
memberikan sejumlah harapan pada upaya pembalikan “syndrome” dalam demokrasi perwakilan yang ditandai dengan model
kompetisi yang tidak fair, seperti; praktek politik dagang sapi dan money politics.
c.
Sistem
pemilihan langsung akan memberi peluang bagi warga untuk mengaktualisasi
hak-hak politiknya secara lebih baik tanpa harus direduksi oleh
kepentingan-kepentingan elite politik-seperti yang kasat mata muncul dalam
sistem demokrasi perwakilan. Setidaknya, melalui konsep demokrasi langsung,
warga di area lokal akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh semacam
pendidikan politik; training kepemimpinan politik dan sekaligus mempunyai
posisi yang setara untuk terlibat dalam pengambilan keputusan politik.
d.
Pilkada
Langsung memperbesar harapan untuk mendapatkan figure pemimpin yang aspiratif,
kompeten dan legitimate. Karena, melalui Pilkada Langsung, kepala daerah yang
terpilih akan lebih berorientasi pada warga dibandingkan pada segelitir elite
di DPRD. Dengan demikian, Pilkada mempunyai sejumlah manfaat, berkaitan dengan
peningkatan kualitas tanggungjawab pemerintah daerah pada warganya yang pada
akhirnya akan mendekatkan kepala daerah dengan masyarakarat-warganya.
e.
Kepala
daerah yang terpilih melalui Pilkada akan memiliki legitimasi politik yang kuat
sehingga akan terbangun perimbangan kekuatan (check and balances) di daerah; antara kepala daerah dengan DPRD.
Perimbangan kekuatan ini akan meminimalisasi penyalahgunaan kekuasaan seperti
yang muncul dalam format politik yang monolitik.
Salah satu isu krusial
dalam Pilkada langsung adalah persoalan partisipasi politik. Partisipasi warga
negara dalam pilkada memiliki kontribusi bagi pengembangan kualitas demokrasi
kalau para partisipan memiliki kesadaran kritis dalam menggunakan hak-haknya.
Ada beberapa poin penting dalam isu partisipasi politik ini (AA GN Ari Dwipayana, 2005):
-
Pertama,
kemungkinan tingkat partisipasi politik yang rendah dalam Pilkada Langsung.
Indikasi kerah ini setidaknya bisa bersandar pada data hasil pemilu legislatif
pada bulan April 2004 dan Pilpres putaran pertama dan kedua. Apa yang terjadi
dalam pemilu legislatif dan Pilpres bisa saja akan berulang kembali dalam
Pilkada Langsung. Dalam tiga putaran pemilu itu, terlihat dengan jelas
bagaimana tingkat partisipasi pemilih di Indonesia secara kuantitatif dan
kualitatif. Salah satu yang menarik dari data itu adalah tingginya angka
pemilih yang tidak menggunakan haknya dalam pemilu legislatif 2004. Bahkan
beberapa media pernah membuat pernyataan bahwasanya partai politik yang
memenangkan pemilu adalah partai Golongan Putih (Golput) karena jumlah golongan
masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya mencapai angka 23,34 persen atau
34,5 juta rakyat.. Sebuah angka yang cukup besar dibandingkan dengan perolehan
partai Golkar- yang memenangkan pemilu dengan 24,48 juta suara. Data statistik
menunjukkan bahwa partisipasi pemilih dalam pemilu 2004 hanya mencapai 84,07 %
dari total 148 juta pemilih yang terdaftar. Sementara suara tidak sah mencapai
8,81 % dari total 124,42 juta pemilih yang mencoblos. Dari 34, 5 juta yang
tidak menggunakan hak pilih itu, 23,5 juta diantaranya tidak datang ke tampat
pemungutan suara. Pilpres putaran kedua juga ditandai dengan meningkatnya
jumlah suara golput. Kalau dalam pemilu legislatif, jumlah pemilih yang mengambil
sikap golput 23,34 persen maka dalam pemilihan presiden putaran kedua mencapai
angka 35.583.483 (23,37 persen). Memang tingginya jumlah pemilih yang tidak
menggunakan haknya tidak selalu bisa dibaca sebagai sikap Golput karena mungkin
saja kesalahan administrasi-pencatatan maupun lemahnya sosialisasi pemilu
(kesalahan dalam mencoblos). Namun, melihat prolog pemilu 2004 yang ditandai
dengan semakin besarnya tingkat ketidak percayaan (distrust) masyarakat pada
partai politik, parlemen dan pemilu, maka tingginya angka pemilih yang tidak
menggunakan haknya bisa dirasakan sebagai sebuah fenomena protes.
-
Kedua,
kemungkinan kembalinya pola-pola partisipasi semu dalam Pilkada langsung;
melalui instrumen mobilisasi massa pemilih dan buying votters. Keduanya bisa saling menguatkan, munculnya pemilih
“siluman” sangat dekat dengan penggunaan uang dalam memperoleh dukungan.
Bagiaman modusnya? Modus mobilisasi massa pemilih dalam Pilkada langsung ini
setidaknya akan mirip dengan cara-cara yang digunakan pada pemilu Presiden
puataran pertama- dimana seorang kandidat Presiden (walaupun tidak pernah
dibuktikan) memobilsasi massa dari luar daerah ke sebuah Pesantren Al Zaitun di
Jawa Barat. Dalam Pilkada langsung modus semacam bisa saja berulang, dimana
kandidat yang bersaing akan memobilisasi massa dari luar Provinsi/ Kabupaten/
daerah dimana pilkadal itu berlangsung. Peluang mobilisasi pemilih ini menjadi
kuat di tengah “kelemahan historis” sistem administrasi kependudukan, karena
mudah “disogok” sehingga memudahkan seseorang atau sekelompok orang untuk
mendapatkan KTP ganda.
-
Ketiga,
kemungkinan munculnya diskriminasi terhadap pemilih berdasarkan etnisitas.
Pentingnya faktor komposisi demografik berbasikan etnisitas dalam perhitungan
politik masing kandidat yang bersaing dalam Pilkada langsung mengakibatkan akan
ada upaya yang sistematik untuk memillah-milahkankan masyarakat berdasarkan
sentimen etnisitas, seperti dalam kategori pribumi dan pendatang. Dalam konteks
semacam ini akan muncul tindakan-tindakan diskriminatif terhadap
kelompok-kelompok pemilih yang dianggap tidak menguntungkan posisi politik dari
beberapa kandidat.
Ketiga poin krusial dalam partisipasi
ini memerlukan langkah-langkah yang serius dari penyelenggara Pilkadal untuk
memikirkan kembali beberapa hal yaitu format pendidikan politik bagi warga agar
bisa menggunakan hak pilihnya secara berkualitas; dimana pemilih memiliki
kesadaran kritis dan bisa menentukan pilihan secara otonom.
Salah satu kesadaran
kritis yang perlu dimiliki oleh warga negara adalah bahwa pilkada adalah
persoalan penentuan orang yang akan menentukan nasibnya. Selain itu, perlu ada
penataan kembali manajemen pendaftaran
pemilih sehingga menghindari munculnya
warga yang tidak bisa menggunakan hak
pilihnya; men-desain early warning system dalam mencegah secara dini mobilisasi
pemilih; menghindari aturan-aturan yang bersifat diskriminatif.
Civil
Liberties (Kebebasan Sipil)
Dalam dimensi kebebesan
sipil ada dua hal yang bisa menjadi problem krusial (AA GN Ari Dwipayana, 2005): Pertama, munculnya ketakutan
pemilih untuk menggunakan hak pilihnya karena penggunaan cara-cara kekerasan;
premanisme, intimidasi secara fisik dan teror. Kedua, munculnya ketakutan dari
pemilih untuk menggunakkan hak pilihnya karena menguatnya penggunaan wacana
anti pluralisme- dimana orang takut memilih pilihan yang berbeda. Wacana anti
pluralisme ini misalnya berbasiskan pada isu pribumi-pendatang; kekerabatan;
maupun agama. Ketiga, adanya pembatasan kebebasan pada warga pemilih dalam
memperoleh informasi tentang kandidat yang bersaing. Atau bahkan munculnya
manipulasi informasi, dalam bentuk politik pencitraan tanpa ada ruang bagi
pemilih untuk mengetahui track record calon Kada. Ada beberapa bentuk kebebasan
informasi yang dibutuhkan dalam Pilkada: adanya transparansi dari pendanaan
politik (political financing), transparansi dalam rekruitmen politik dalam
partai, dan kecukupan informasi mengenai kandidat yang berkompetisi dalam
pemilu. Para pemilih dalam pemilihan umum tidak semestinya disuruh “membeli
kucing dalam karung”.
Indikator
Keberhasilan Pilkada Langsung
Belajar dari kelemahan dan
kritik dari demokrasi elektoral maka ukuran tentang kualitas Pilkada langsung
seharusnya tidak diletakkan semata-mata pada ukuran formal-prosedural,
melainkan jauh lebih dalam pada ukuran-ukuran kualitatif dan substantif. Ada
beberapa perbedaan yang mendasar antara ukuran formal-prosedural dengan ukuran
substantif (lihat tabel 1):
Tabel 1. Indikator Keberhasilan
Pilkada Langsung
|
|
Ukuran Keberhasilan
Formal-Prosedural
|
Ukuran Keberhasilan Demokrasi yang
substantif-berkualitas
|
|
Partisipasi
|
Kuantitas
pemilih
|
Pemilih
yang kritis
Tidak
ada diskriminasi bagi pemilih;
Tidak
ada partisipasi semu; karena mobilisasi dan buying votters.
|
|
Kompetisi
|
Jumlah
kompetitor dan syarat formal kandidat terpenuhi
|
Kualitas
kompetisi (Jurdil); peluang yang sama bagi semua warga
|
|
Civil Liberties
|
Secara formal
diakui
|
Tidak ada
pembajakan hak-hak politik warga oleh elite
|
|
Hasil akhir Pilkada
|
Terpilihnya kepala
daerah-wakil kepala daerah
|
Peningkatan
kualitas responsivness dan pertanggungjawaban kepala daerah pada warga;
mendekatkan pemerintah daerah dengan masyarkat serta akhirnya peningkatan
pelayanan publik dan kesejahteraan bersama.
|
(AA GN Ari
Dwipayana, 2005)
Dengan demikian, indikator pertama keberhasilan Pilkada adalah
Pilkada seharusnya memberi ruang kebebasan bagi warga negara dalam
mengekspresikan hak-hak dasar. Kedua,
pilkada berlangsung melalui kompetisi yang fair. Ketiga, pilkada seharusnya menciptakan kepemimpinan politik yang
berkualitas dan memiliki akuntabilitas yang tinggi. Dalam mewujudkan pilkada
yang berkualitas, ketiga indikator tersebut di atas, seharusnya teraktualisasi
dalam setiap tahap penyelenggaraan pilkada, mulai dari tahap pendaftaran
pemilih, sampai pada pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Akhirnya, untuk mencapai
demokrasi yang lebih substantif berdasarkan indikator di atas, maka cara
melihat keberhasilan Pilkada langsung harus diletakkan pada sejauhmana
pencapaian dari sisi proses dan hasil. Dalam dimensi proses, Pilkada langsung
seharusnya dibaca sebagai sarana untuk memperdalam dan memperluas proses
konsolidasi demokrasi di Indonesia secara kualitatif. Sedangkan dalam demensi
hasil; pilkada langsung seharusnya ditempatkan sebagai instrumen untuk mendapatkan
kepemimpinan politik yang lebih akuntabel dan responsif dalam mengantarkan
pelayanan publik dan kesejahteraan bersama yang lebih baik bagi
warga-masyarakat di daerah.
Kesimpulan
dan Saran
Uraian diatas dapat diambil beberapa
kesimpulan dan saran di bawah ini :
1.
Persoalan golput dapat diatasi dengan KPUD
harus memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya, partai dan kandidat mendekatkan
isu dan program yang mereka tawarkan pada persoalan sehari-hari masyarakat dan
pada pembelaan konkret hajat hidup orang banyak dan kalangan LSM juga
selayaknya tergerak ikut memfasilitasi terbangunnya pemilih maupun golput yang
bertanggung jawab;
2.
Pilkada langsung seharusnya ditempatkan
sebagai instrumen untuk mendapatkan kepemimpinan politik yang lebih akuntabel
dan responsif dalam mengantarkan pelayanan publik dan kesejahteraan bersama
yang lebih baik bagi warga-masyarakat di daerah;
3.
Adanya transparansi dari pendanaan politik
(political financing), transparansi dalam rekruitmen politik dalam partai, dan
kecukupan informasi mengenai kandidat yang berkompetisi dalam pemilu;
4.
Penyelenggara Pilkadal untuk memikirkan
kembali beberapa hal yaitu format pendidikan politik bagi warga agar bisa
menggunakan hak pilihnya secara berkualitas;
5.
Perlu ada penataan kembali manajemen pendaftaran pemilih sehingga menghindari munculnya warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya;
men-desain early warning system dalam mencegah secara dini mobilisasi pemilih;
menghindari aturan-aturan yang bersifat diskriminatif.
DAFTAR
PUSTAKA
Parmono,dkk., 2002, Pendidikan
Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta
Fatah Saefullah Eep, 2007, ANALISIS
POLTIK : Mengelola Golput Jakarta, www.lsi.or.id/liputan/273/ananlisis-poltik-mengelola-golput-jakarta
Dwipayana Ari AA GN, 2005, Pilkada Langsung & otonomi
Daerah, dalam makalah politik,
http://www.plod.ugm.ac.id/makalah/pilkadal_dan_otoda.htm
Bambang
Setiawan dan B.E. Satrio, 2007, Suara Golput Nyaris Menyamai Suara Pemenang, Kompas, Jakarta
Nasikun,2008, Golput, Siapa Takut?, Kompas, Jakarta

No comments:
Post a Comment